Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Virus Corona, Komnas HAM Minta Pemerintah Yakinkan Publik soal Fasilitas Kesehatan

Kompas.com - 13/03/2020, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah meyakinkan publik bahwa hak atas kesehatan dan layanan kesehatan bisa dipenuhi di kala penyebaran virus corona semakin meningkat di Indonesia.

Koordinator Subkomisi Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan demi mencegah kepanikan publik.

"Mengingat begitu luasnya wilayah Republik Indonesia, fasilitas dan tenaga kesehatan tersebut harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Jabar Proaktif Tes Orang yang Pernah Berhubungan dengan Pasien PDP Covid-19

Amiruddin mengatakan, pemerintah harus memberikan informasi dan keterangan yang valid tentang langkah-langkah pencegahan, penularan dan penanganan cepat, jika telah terpapar virus corona.

"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan," ujarnya.

Amiruddin mendorong informasi yang disampaikan pemerintah memiliki kesatuan arah agar informasi tersebut tidak menjadi simpang siur.

Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, seluruh pernyataan Komnas HAM tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

"Pasal 12 yaitu 'Negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani'," pungkasnya.

Hingga Kamis (12/3/2020), pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 sebanyak 34 kasus yang tersebar di sejumlah rumah sakit. 

Dari 34 kasus tersebut, tiga pasien sembuh dan seorang lainnya meninggal pada Rabu (11/3/2020). 

Baca juga: Singapura Tagih Biaya Perawatan WNI Pasien Covid-19, Ini Kata Wapres

Pasien meninggal merupakan seorang perempuan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun. Ia adalah pasien pada kasus 25. 

Sementara tiga pasien yang sembuh adalah pasien 06, 14, dan 19, sebelumnya dirawat di RSUP Persahabatan. Pasien 06 dan 14 merupakan kelompok pasien pertama yang sembuh. Disusul pasien 19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com