Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2020, 07:45 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menilai, wabah virus corona (covid-19) tidak termasuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB).

Menurut Yuri, wabah penularan virus corona dapat dikategorikan sebagai bencana.

"Ini bukan KLB, ini bencana," kata Yuri di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

"Kalau KLB kan cuma di situ-situ, ini (virus corona) seluruh dunia sehingga tidak disebutkan sebagai KLB," sambungnya.

Baca juga: Setelah Penularan Virus Corona Berstatus Kejadian Luar Biasa...

Yuri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat tiga macam sumber bencana.

Mulai dari bencana alam, bencana non alam dan bencana penyakit atau pandemi.

"Oleh karena itu, maka di dalam Undang-Undang Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya bahwa di dalam kondisi seperti ini suluruhnya ditanggung negara," ungkap dia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan ini mengatakan, pemerintah tidak bisa menggunakan pendekatan biasa untuk memyelesaikan wabah virus corona.

Maka dari itu seluruh kekuatan negara dikerahkan maksimal.

"Itu sebabnya kenapa BNPB turun, kenapa seluruh kapasitas yang diberikan oleh negara dikerahkan yakni Polri dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang terintegrasi dengan commander-nya Menteri Kesehatan," ucap Yuri.

Baca juga: Langkah Kemenkes Setelah Dua WNI Positif Terjangkit Virus Corona

 

Diberitakan, Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) mengumumkan kasus pertama virus corona di Tanah Air.

Ada dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona.

Pasien 1 berumur 31 tahun dan pasien 2 berumur 64 tahun. Diketahui, pasien 1 belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang domisili Malaysia.

 

Namun, pasien mengaku baru tahu bahwa mereka mengidap Covid-19 dan terpapar virus corona justru setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hal ini terungkap dalam wawancara khusus kepada Kompas yang ditayangkan dalam Kompas.id hari ini, Selasa (3/3/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com