JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pengumuman oleh Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien positif virus corona di Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pemasangan garis polisi merupakan langkah antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pada saat diketahui rumah pasien korban, orang atau masyarakat yang datang lihat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas datang dan memberi batas dengan garis polisi," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...
Antisipasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap rumah dan pencegahan potensi penyebaran virus.
Diberitakan sebelumnya, garis polisi mengepung rumah pasien positif virus corona dalam radius 20 meter yang dianggap sebagai jarak aman penyebaran virus.
Argo mengatakan, usai rumah tersebut disemprot cairan disinfektan, garis polisi dicopot.
Menurut keterangan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya, penyemprotan tersebut sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya virus corona di sana.
"Setelah rumah selesai disemprot cairan disinfektan, diambil lagi garis polisinya saat itu juga," tutur Argo.
Ketika ditanya apakah garis polisi memang diperbolehkan untuk digunakan terhadap lokasi yang tidak terkait kasus kriminal, Argo balik bertanya.
"Kalau rumah rusak siapa yang disalahkan?" ucapnya.
Baca juga: Pasien Baru Tahu Positif Corona Usai Diumumkan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan