JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, satgas itu akan bekerja dengan melakukan penyelidikan metode case-building.
"Kami sudah membentuk satgas khusus penanganan LHA PPATK melalui case building, tidak melalui penyadapan, tapi case building dengan berdasarkan informasi PPATK," kata Alex di Menara Kompas, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: KPK Soroti Perubahan Pengajuan Dana Hibah KONI, dari Rp 16 Miliar ke Rp 27 Miliar
Alex mengatakan, selama ini KPK kerap menerima LHA dari PPATK. Ia menyebut jumlah LHA yang diterima bisa mencapai ratusan laporan setiap bulannya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, kata Alex, juga kerap kali menyampaikan keberatan karena laporan yang diserahkan ke KPK tak segera ditindaklanjuti.
"Kami itu sudah kasih umpan, tinggal smash saja, tapi kapan smash-nya," ujar Alex meniru protes yang disampaikan oleg Badar.
Alex mengatakan, satgas yang dibentuk KPK nantinya menangani laporan-laporan yang diserahkan PPATK dan melacak potensi adanya tindak pidana korupsi dari transaksi keuangan yang dicatat PPATK.
"Setelah kita dalami, kalau ada indikasi kuat terjadi korupsi misalnya ada penerimaan-penerimaan uang, transaksi-transaksi mencurigakan, yang sifatnya tunai itu akan didalami apakah transaksi itu brasal dari bisnis yang sah atau dari suap," kata Alex.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Kejagung Gandeng Ditjen Pajak dan PPATK
Ia mengatakan, pembentukan satgas itu merupakan salah satu bentuk keseriusan KPK dalam menindak sebuah kasus yang tidak melulu melalui operasi tangkap tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.