Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Gelar Rapat soal Berkas Peristiwa Paniai dari Komnas HAM

Kompas.com - 25/02/2020, 09:10 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih belum memberi jawaban terhadap berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pihaknya berjanji akan memberi jawaban kepada Komnas HAM secepatnya.

"Direktur HAM menjanjikan, mudah-mudahan besok sudah ada hasil pertemuan tim itu untuk menyimpulkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

Kemudian, pada Selasa (18/2/2020), Kejagung berjanji memberi jawaban sekitar 1-2 hari setelahnya.

Namun, Kejagung tak kunjung memberi jawaban. Hingga akhirnya pada Jumat (21/2/2020), Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan tanggapan atas berkas tersebut akan diberikan pada Senin (24/2/2020).

Hari menuturkan, Kejagung sedang meneliti ulang berkas penyelidikan peristiwa di Papua tersebut.

Jaksa peneliti, katanya, akan melakukan rapat pada Selasa (25/2/2020) untuk menyimpulkan hasilnya.

Menurut Hari, jaksa meneliti kembali apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil.

Selain itu, jaksa juga mendalami isi berkas, apakah bukti sudah dinilai cukup sesuai dengan dugaan yang disangkakan.

"Misalnya, diduga yang terbunuh itu adalah empat orang, misalnya yah. Nah dibunuhnya itu apakah pembunuhan biasa ataukah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat. Kalau pembunuhan biasa, maka penyelesaiannya tentu bukan melalui mekanisme peradilan HAM ad hoc," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Teliti Ulang Berkas Penyelidikan Kasus Paniai dari Komnas HAM

Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com