Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Gratifikasi 98.400 Dollar AS dan 49.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 19/02/2020, 18:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi sebesar 98.400 dollar Amerika Serikat (AS) dan 49.000 dollar Singapura.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Bahwa terdakwa Yul Dirga menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah 98.400 dollar Amerika Serikat dan 49.000 dollar Singapura dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta," kata Jaksa Takdir Suhan saat membaca dakwaan.

Baca juga: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP

Menurut jaksa, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatanserta berlawanan dengan kewajiban Yul Dirga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Serta berlawanan dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Yul Dirga secara bertahap sejak 2016 hingga 2018 telah menerima gratifikasi tersebut dari beberapa wajib pajak.

Dengan rincian, pada tahun 2017 menerima gratifikasi dengan total 10.000 dollar AS dan 32.000 dollar Singapura. Serta pada tahun 2018 menerima 88.400 dollar AS dan 17.000 dollar Singapura.

Baca juga: Eks Kepala KPP PMA Tiga Jakarta Didakwa Terima Suap 34.625 Dollar AS dan Rp 25 Juta

Selanjutnya, pada kurun waktu 6 November 2017 sampai 6 September 2018, Yul menukarkan uang tersebut sebanyak 13 kali di money changer sehingga menjadi sekitar Rp 1,89 miliar.

Menurut jaksa, Yul tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari sejak penerimaan.

Yul didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com