Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Nampaknya Pak Mahfud Belum Baca Semua Pasal RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 07:48 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD belum membaca utuh isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ia merespons pernyataan Mahfud yang mengatakan ada salah ketik dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pemerintah kelak dapat mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nampaknya, Mahfud pun belum baca semua pasal di RUU Cipta Kerja sehingga dengan mudah menuduh 'mesin ketik' atau pengetik naskah RUU yang melakukan kesalahan," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sikap Mahfud ini, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Sekali pun kemudian ia mengoreksi dengan menyebut PP tidak bisa mencabut UU.

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Munculnya kontroversi ini, menurut Lucius, seakan menunjukkan bahwa pemerintah tergesa-gesa dan tidak teliti dalam penyusunan RUU ini.

Koordinasi antar-kementerian terkait juga tidak berjalan dengan baik sehingga kepaduan pandangan, apalagi untuk sesuatu yang bersifat kebijakan bersama pemerintah tidak terlihat.

"Tentu saja ini sesuatu yang memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah punya mimpi menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai momentum untuk menggenjot investasi ketika konsep maupun norma yang ingin dibangun melalui UU tersebut nampak masih banyak yang bermasalah," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan, munculnya polemik ini sekaligus menjadi risiko bahwa selama ini pemerintah enggan melibatkan publik dalam penyusunan draf RUU.

"Padahal, jika mereka mau membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak tentu ada banyak pandangan yang bisa saling melengkapi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja ini," kata dia.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, terjadi salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Sebaliknya, kata dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu bisa dilakukan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com