JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, akan terjadi kekacauan konstitusi jika benar pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Itu dikatakannya menanggapi Pasal 170 pada Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nanti UU yang dibuat DPR bisa dibatalkan dengan PP, tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Jika hal itu terjadi, dan jangan sampai terjadi. Itu akan mengubah konstitusi. Ini akan jadi perdebatan besar," tambahnya.
Baca juga: PP Batalkan UU di Draf Omnibus Law, Wakil Ketua DPR: Secara Filosofi Hukum Tak Bisa
Pemerintah, katanya, seharusnya memahami hierarki hukum bahwa PP berada dibawah UU.
Sodik mengatakan, selama ini undang-undang dibuat DPR bersama pemerintah dan bisa diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebetulnya orang pemerintah harusnya paham hierarki regulasi. PP di bawah undang-undang. Makanya kita mempertanyakan apakah ada ahli-ahli," katanya.
Baca juga: Pemerintah Bisa Ubah UU di Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Nanti Saya Cek
Lebih lanjut, Sodik menilai, jika Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, maka eksekutif akan semakin otoriter dan bertentangan dengan semangat reformasi Indonesia.
"Akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat, sehingga menjadi otoriter, bertentangan dengan semangat reformasi," pungkasnya.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Baca juga: Berbeda dengan Isi Draf RUU Cipta Kerja, Airlangga Sebut PP Tak Bisa Ubah UU
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.