JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi dalam menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Said menyampaikan, Jika DPR tetap memproses draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pihaknya bersama federasi buruh lain akan mengambil langkah hukum.
"Kalau memang secara sah dipaksakan oleh undang-undang, maka judicial review," ujar Said Iqbal seusai menghadiri Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Rabu, Puluhan Ribu Buruh Kepung Gedung DPR untuk Protes Omnibus Law
Said mengatakan, ada dua kemungkinan peluang yang bisa dilakukan serikat buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu melakukan uji undang-undang secara materiil dan formil.
Perbedaannya, jika melakukan uji materiil, KSPI dan federasi buruh lain akan menguji pasal demi pasal yang dianggap merugikan buruh.
Sementara itu, jika mengajukan uji formil, KSPI dan serikat buruh lainnya akan meminta semua pasal dalam omnibus law itu dihapus.
"Itu merugikan pemerintah, tadinya 11 kluster ketenagakerjaan atau lingkungan hidup dan HAM (Hak Asasi Manusia) saja bisa aja semua dihapus," ucap.
Sebelumnya, Said menilai pemerintah terkesan tertutup dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Dia merasa aspirasi dari para buruh tak didengar pemerintah dalam menyusun aturan tersebut, terutama terkait ketenagakerjaan.
“Setiap pembahasan hukum harus terbuka melibatkan semua pemangku kepentingan, proses omnibus law ini tidak dilalaui, dengan demikian ini tertutup, penuh dengan rekayasa,” ujar Said dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: Ketidakpuasan Jokowi atas Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja...
Selain itu, Said menilai omnibus law ini dibentuk hanya untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha.
“Ini hanya mementingkan kepentingan sekelompok orang saja dalam hal ini kawan-kawan pengusaha,” kata Said.
Said mencontohkan, dalam merumuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah telah membuat satuan tugas (satgas). Namun, menurut dia, satgas tersebut didominasi oleh para pengusaha.
“Menko Perekonomian membentuk satgas omnibus law yang diketuai oleh Ketum Kadin, anggotanya 22 asosiasi pengusaha, para gubernur yang kami dengan juga tidak terlibat secara aktif dan juga para rektor,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.