Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Ombudsman: Jangan Ada yang Sewenang-wenang

Kompas.com - 06/02/2020, 09:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta polisi mengungkap prosedur penindakan terkait adanya dugaan jebakan dalam penggerebekan terhadap pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat.

Ninik meminta kepolisian mengungkap apakah penggerebekan itu sesuai prosedur atau tidak.

Penggerebekan itu juga melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.

"Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar anggota legislatif," kata Ninik dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Bantah Jebak PSK, Andre Rosiade Akui Ajudannya Pinjamkan Kamar Hotel

Ninik menilai, dalam kasus prostitusi online, perempuan berinisial N yang merasa dijebak itu juga berpotensi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Dengan demikian, proses penindakan juga semestinya tidak dilakukan dengan sewenang-wenang.

"Kita semua sepakat melakukan pemberantasan human trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya," ujar Ninik.

"Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya Pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," kata dia.

Ninik juga menyayangkan jika penindakan dalam kasus prostitusi online ini melibatkan seseorang yang tidak sesuai koridor tugas, pokok, dan kewenangannya.

Adapun, Andre Rosiade merupakan anggota DPR dari Komisi VI yang memiliki lingkup tugas bidang industri, investasi, dan persaingan usaha.

"Meski kita hargai upaya-upaya pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi. Maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang-wenangan karena jabatannya," ucap Ninik.

Baca juga: Andre Rosiade: Tidak Benar Saya Melakukan Penjebakan kepada PSK

Dia mengatakan, jika memang ada penjebakan dalam sebuah kasus, maka itu adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum karena sudah masuk dalam ranah eksekusi.

Mengenai keresahan warga atas praktek prostitusi online di Kota Padang, menurut dia, seharusnya dapat meminta bantuan polisi untuk menindak.

"Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin, seharusnya dapat meminta bantuan pihak kepolisian untuk bertindak dengan cara undercover, karena memang lebih susah membuktikan," ujarnya.

Menurut Ninik, kewenangan kepolisian untuk melakukan penjebakan atau penyamaran tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com