Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Kompas.com - 06/02/2020, 09:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih perlu diberi catatan, terutama terkait hak rasa aman yang melekat pada pemiliknya.

"Padahal di zaman sekarang, data erat kaitannya dengan hidup manusia pemiliknya dan bila disalahgunakan akan membahayakan hidup orang tersebut karena rentan mengalami kejahatan," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Menurut Damar, RUU PDP yang diajukan pemerintah pada 24 Januari 2020 merupakan langkah progresif untuk menjamin kepastian atas perlindungan diri warga negara.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas DPR dan Pemerintah

Terlebih, Indonesia sudah lama tak memiliki perangkat perundang-undangan yang melindunginya kendati hak atas privasi sebagai hak asasi termakhtub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 28 J UUD 1945.

Namun demikian, kata Damar, RUU PDP dirasa telah menyempitkan hak privasi menjadi sebatas pelindungan data pribadi.

Dengan begitu, apa yang seharusnya bisa menjadi ruang lingkup UU tersebut mengecil pada persoalan data pribadi saja.

Damar mengatakan, pemilik hak data memiliki hak atas rasa aman yang melekat padanya.

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Karena itu, RUU PDP terasa kental bagaimana upaya pemerintah menganggap data pribadi hanya sekedar komoditas.

"Padahal data pribadi bukanlah sekedar komoditas, melainkan menyangkut martabat manusia yang virtual tersebut. Yang harus dilindungi dalam RUU PDP ini adalah manusianya, bukan sekedar datanya," ucap Damar.

RUU PDP sendiri mengandung 72 pasal. Jumlah pasal itu berkurang 2 pasal dari rancangan yang sempat beredar pada April 2019 lalu.

Baca juga: RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana

Adapun, rancangan tersebut mengatur tentang, jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, pengecualian terhadap pelindungan data pribadi, dan pengendali dan prosesor data pribadi, termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya.

Kemudian disusul pejabat, petugas atau DPO, pedoman perilaku pengendali data pribadi, transfer data pribadi, penyelesaian sengketa, larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, serta sanksi administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com