JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengomentari usulan anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Rafli agar pemerintah mengekspor ganja. Menurut Baidowi, usulan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan aspek hukum, sosial, psikologi dan nilai-nilai agama.
"Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Baidowi saat dihubungi wartawan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok
Baidowi mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara," ujarnya.
Baidowi menambahkan, berdasarkan konvensi tersebut, pemerintah sudah diratifikasi dan mengatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Sita 1 Ton Ganja Sejak Desember 2019
Dalam UU tersebut, kata dia, diatur mengenai penggolongan ganja dalam narkotika, golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat.
Ia pun menyinggung paradigma politik PKS sudah berubah.
"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," pungkasnya.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 254 Kilogram Ganja di Sumatera Utara
Dilansir Kompas TV, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rafli mengusulkan ganja untuk diekspor.
Menurutnya ganja dapat menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.