Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lutfi Divonis Bersalah, Amnesty Sesali Hakim Tak Tunggu Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyiksaan

Kompas.com - 31/01/2020, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyesalkan vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lutfi Alfiandi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, majelis hakim mestinya menunggu hasil pemeriksaan dari Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap Lutfi

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar

Usman menuturkan, pihaknya sebetulnya mengapresiasi pernyataan pihak Polri yang akan memeriksa petugas kepolisian yang diduga menyiksa Lutfi selama proses interogasi.

"Sebab jika itu terbukti, maka dakwaan penuntut umum bahwa Lutfi telah merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan sangat patut dipertanyakan," ujar Usman.

Menurut Usman, bila dugaan penyiksaan tersebut terbukti maka dakwaan jaksa terhadap Lutfi harus dianulir.

Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati

Usman juga khawatir tidak diperhatikannya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi seolah-olah memberi lampu hijau bagi aparat yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Persidangan Lutfi menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses yang melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana," kata Usman.

Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi

Ia pun mengingatkan, para petugas yang terbukti melakukan penyiksaan harus dibawa ke peradilan umum untuk diadili sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polri Mengaku Belum Temukan Adanya Penyiksaan terhadap Lutfi

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap polisi pada aksi unjuk rasa September 2019 lalu. Dalam persidangan, Lutfi mengaki sempat disiksa polisi dalam proses interogiasi untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan padanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com