JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.
Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020).
"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.
Baca juga: Biaya Haji Idealnya Disesuaikan?
Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi VIII.
Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.
Adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pergi pulang per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jemaah.
Baca juga: 70 Persen Biaya Haji Habis untuk Tiket Pesawat
Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.
Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.