JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (29/1/2020).
"Perkembangan penyidikan ada pemeriksaan empat orang hari ini, dari beberapa perusahaan yang terkait transaksi saham," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Erick Thohir: Kondisi Jiwasraya Saat Ini Sangat Sakit
Para saksi terdiri dari Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim dan Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami.
Kemudian, Kejagung juga memeriksa dua nominee, yaitu Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.
Nominee merupakan orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie mengatakan bahwa penyidik mendalami modus dalam kasus tersebut.
"Kami ingin melihat berapa transaksi melalui empat orang yang mewakili empat perusahaan. Kemudian kami juga ingin tahu bagaimana modus sehingga Jiwasraya dirugikan dalam kasus ini," tutur dia.
Baca juga: Sepakat dengan Demokrat, PKS Usul Bentuk Pansus Hak Angket Jiwasraya
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi.
Kejagung juga sudah menggeledah 16 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.