Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Komisi III, Anggota Dewas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan

Kompas.com - 27/01/2020, 13:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memaparkan prosedur perizinan penyadapan KPK.

Albertina mengatakan, untuk melakukan penyadapan, penyidik KPK harus mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas dengan membawa surat permohonan izin penyadapan serta melakukan gelar perkara.

"Penyidik langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekertariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara dihadapan Dewas," kata Albertina dalam rapat kerja dengan Komisi III di kompleks Parlemen, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Dewas KPK Evaluasi Kinerja Komisioner dan Pegawai dengan Cara Ini...

Albertina mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, Dewan Pengawas akan memberikan pendapat atas permintaan izin penyadapan.

Jika gelar perkara disetujui, Dewas akan langsung menyusun surat pemberian izin penyadapan. Namun, jika tidak disetujui, akan dibuat surat penolakan oleh Dewas.

"Kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1x24 jam," ujar dia.

Albertina mengatakan, syarat pengajuan surat permohonan izin penyadapan harus disertai surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). 

Kemudian, dalam surat permohonan izin penyadapan dicantumkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat perkara dan alasan dilakukan penyadapan.

"Itu yang penting. Lalu dilampirkan juga sprinlidik atau sprindiknya, itu persyaratan penyadapan," ucap dia.

Baca juga: Beda dengan UU KPK, Dewas Evaluasi Pimpinan dan Pegawai Per Tiga Bulan

Lebih lanjut, Albertina mengatakan, penyadapan berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang tanpa dilakukan gelar perkara.

Ia mengatakan, penyidik KPK juga berkewajiban untuk melaporkan hasil dari penyadapan.

"Boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang 6 bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama 1 tahun. Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan," kata Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com