JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Marcopolo Shipyard Simon Karuntu mengaku, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada seorang pegawai di Dinas Tata Ruang Kepulauan Riau bernama Evi.
Simon mengatakan, pihaknya saat itu sedang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Hal itu disampaikan Simon saat bersaksi untuk eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Begini, yang Rp 50 juta itu dimintakan dana untuk entertainment katanya, dibagi dua, yang (dikasih) di Batam dan Tanjungpinang," kata Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Pengusaha Mengaku Siapkan 56.500 Dollar Singapura untuk Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri
"Itu untuk entertainment dan pengurusan surat-surat izin," lanjut dia.
Menurut Simon, Evi mendatangi kantornya untuk menerima uang tersebut secara bertahap, masing-masing senilai Rp 25 juta.
"Dia (Evi) menerima Rp 50 juta untuk pengurusan di kantor gubernur. Tapi saya bagi dua itu, nyatanya kan (urus izin) di Pemkot dan Pemprov dan keterangan saya di situ untuk entertaintment dan pengurusan surat-surat ke kantor gubernur," kata dia.
Sekitar satu hingga dua pekan kemudian, Simon mengaku menerima izin tersebut dari Evi.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Baca juga: Perantara Penyuap Mantan Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.