Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK

Kompas.com - 22/01/2020, 10:42 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mempertanyakan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati yang menyebut baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang sudah menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ia menilai, pernyataan tersebut tidak tepat.

"Sebenarnya tidak tepat juga ini. Staf Khusus Presiden senior seperti Bli Ari Dwipayana lapor kok setiap tahun. Kalau KPK buat statement seperti itu kesannya kan selama ini staf khusus presiden tidak tertib lapor," kata Dini kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2020).

Dini juga mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan tenggat waktu sampai 20 Februari 2020.

Baca juga: KPK: Baru Satu Staf Khusus Presiden-Wapres yang Setor LHKPN

 

Menurut dia, sedianya batas waktu pelaporan LHKPN KPK disamakan dengan pelaporan surat pemberitahuan tahunan. 

"Dateline-nya juga aneh 20 Feb 2020. Kenapa tidak disamakan saja dengan SPT (surat pemberitahuan tahunan)? Karena LHKPN kan harus match dengan SPT," kata dia.

Dini menyadari KPK menggunakan perhitungan 3 bulan setelah para staf khusus diangkat.

Namun, menurut Dini, acuan waktu tersebut bisa menimbulkan inkonsistensi. Sebab, tak semua staf khusus presiden dan wapres diangkat pada hari yang sama.

"Jadinya bisa tidak konsisten mengingat tanggal pengangkatan bisa berbeda. Kalau KPK menggunakan pendekatan tersebut berarti dateline juga berbeda dong?" kata dia.

Dini mengakui, sampai saat ini ia belum melapor LHKPN. Ia mengaku kesulitan karena ini adalah pertama kalinya dia mengisi laporan kekayaan.

Sementara itu, tugasnya sebagai staf khusus presiden juga cukup menyita waktu. Namun, Dini berjanji menyetorkan LHKPN paling lambat awal Februari.

"Untuk LHKPN saya sendiri akan segera disubmit paling lambat awal bulan depan," kata dia.

Baca juga: KPK: Seluruh Menteri dan Wamen yang Baru Sudah Setor LHKPN

KPK mencatat, baru satu staf khusus presiden dan wakil presiden yang menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per Selasa (21/1/2020) kemarin.

"Untuk staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang tercatat 1 orang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam siaran pers, Selasa.

Ipi tidak menyebut siapa staf khusus yang sudah menyetorkan LHKPN-nya itu.

Namun, Ipi mengingatkan, para stafsus mempunyai waktu hingga 20 Februari 2020 mendatang untuk melaporkan kekayaan mereka.

"Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para PN (penyelenggara negara) tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com