JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan, pihaknya tengah fokus mengembalikan uang nasabah Jiwasraya.
"Kami fokus ke solusi, kami ini di Kementerian BUMN, atas perintah Pak Jokowi adalah cari solusi," kata Arya dalam acara Cross Check bertajuk "Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja" di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Arya mengatakan, sejak kasus Jiwasraya bergulir, pihaknya langsung mencari solusi terkait hal tersebut.
Apalagi, hal yang diperlukan nasabah saat ini yakni uang mereka kembali. "Sebesar apa pun problem kalau dikerjakan, itu yang dibutuhkan nasabah. Nasabah maunya uangnya kembali," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari...
Ia juga mengatakan, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, yakni holding asuransi, membuat anak perusahaan, dan restrukturisasi.
Adapun holding asuransi, menurut dia, tujuannya mendapatkan dana walaupun tidak bisa langsung.
"Ini kami harapkan dalam waktu dekat kuartal pertama dana terkumpul. Pak Erick Thohir mengatakan, mudah-mudahan kalau semua urusan regulasi selesai, bulan 2 sudah bisa dibagi uang bertahap," kata dia.
Sementara itu, untuk anak perusahaan, nantinya dimasukkan ke dalam investasi yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
"Kemudian kami akan melakukan restrukturisasi, jadi utangnya si Jiwasraya kepada nasabah dan investor itu kita langsung cicil apa ada yang besar atau kecil," kata dia.
Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Sandiaga Ingatkan Perlunya Pemulihan Bisnis Selain Aspek Hukum
Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi, kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.