Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tragedi Semanggi I dan II, Ini Definisi Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 18/01/2020, 07:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.

Ia mendasarkan pernyataannya atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Namun, rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.

Pandangan berbeda dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ungkap Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: DPR Buka Peluang Bahas Kembali Kasus Peristiwa Semanggi I dan II

Ia menilai, kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Berkas Tragedi Semanggi I dan II juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," tuturnya.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat?

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseoarang atau kelompok orang yang dijamin UU.

Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud di dalam UU ini.

Baca juga: Kontras Nilai DPR Tak Bisa Tentukan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com