Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Tewasnya Yusuf Kardawi, Polisi Cek Bercak Darah pada Batu

Kompas.com - 15/01/2020, 17:36 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menguji bercak darah yang ditemukan pada batu ke laboratorium forensik (labfor) terkait kasus tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Yusuf merupakan salah satu korban unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 yang tewas dengan luka serius di bagian kepala.

"Kita sudah memeriksakan noda bercak yang diduga darah di batu dan sudah dikirim ke Labfor," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penyidik menggunakan dua metode untuk mendalami kasus tersebut, yaitu induktif dan deduktif.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Kotoran Sapi

Menurut dia, metode induktif dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

Namun, ia tidak merinci hal apa yang didalami saat penyidik melakukan metode deduktif.

Jika ditotal, kata Argo, polisi sudah memeriksa 19 orang saksi.

Kendati demikian, polisi mengaku belum menemukan pelaku.

"Tentunya alat bukti yang kita cari, baik itu keterangan saksi, petunjuk, kita belom menemukan siapa pelakunya," tutur dia.

Diberitakan, korban dalam peristiwa tersebut tidak hanya Yusuf. Satu korban lainnya yaitu Randi (21) tewas akibat luka tembak di dada

Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka akibat tertembak di betis bagian kanan.

Berdasarkan perkembangan terakhir, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial Brigadir AM.

Brigadir AM beserta lima rekan lainnya sebelumnya telah dikenakan sanksi disiplin.

Baca juga: Tak Hanya 7 Tuntutan, Kini Demo Mahasiswa dan Buruh Ajukan 7+1 Tuntutan Reformasi Dikorupsi

Keenam orang itu diduga melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unjuk rasa.

Namun, berdasarkan sejumlah bukti-bukti, sebanyak dua proyektil dan dua selongsong peluru yang ditemukan identik dengan senjata api yang digunakan Brigadir AM.

Sementara itu, kelima anggota kepolisian lainnya hanya diproses melalui mekanisme sanksi etik.

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com