Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Saksi Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 13/01/2020, 21:22 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketujuh saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Senin (13/1/2020).

"Hari ini hadir tujuh saksi, jadi lima orang saksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Para saksi yang dipanggil yaitu Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy.

Kemudian, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Styawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dalami 55.000 Transaksi

Kendati demikian, Hari mengaku tidak dapat membeberkan materi pemeriksaan.

Menurut dia, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan berikutnya untuk sejumlah saksi.

Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja saksi yang akan diperiksa.

Ketika ditanya apakah investigasi Kejagung sudah mendekati tersangka kasus Jiwasraya, Hari mengatakan bahwa pihaknya masih bekerja.

"Masih proses, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti," tutur dia.

Baca juga: Paripurna Pembukaan Sidang DPR Banjir Interupsi soal Pansus Jiwasraya

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).

Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Baca juga: Belajar dari Jiwasraya, OJK Perketat Pengawasan Penempatan Investasi Perusahaan Asuransi

Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com