JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai mencoreng citra PDI-P.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Pangi Syarwi Chaniago, kasus hukum terkait kader PDI-P dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ini akan membuat publik bertanya-tanya tentang komitmen PDI-P dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Kasus ini sedikit banyaknya mencoreng nama baik PDI-P, terutama publik akan bertanya soal komitmen PDI-P dalam agenda pemberantasan korupsi," ujar Pangi kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK
Oleh karena itu, ia berharap elite PDI-P tak menghambat agenda pemberantasan korupsi ke depannya.
Apalagi, selama ini PDI-P dinilai sebagai partai yang tidak akan melindungi koruptor.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berkali-kali mengingatkan kadernya untuk tidak korupsi.
"PDI-P harus kembali menunjukkan sikapnya, tak akan melindungi praktik tindak pidana korupsi dan suap menyuap," kata dia.
"Sikap dari elite sentral paling tidak, bisa menyelamatkan citra PDI-P yang punya mazhab tegak lurus pada agenda pemberantasan korupsi," kata dia.
Ia menilai, PDI-P harus bisa membersihkan nama baik partai yang ideologis dan tidak lelah dengan agenda pemberantasan korupsi, termasuk memulihkan kepercayaan rakyat.
KPK sebelumnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: KPU: Permohonan PAW Harun Masiku Ditandatangani Megawati dan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.