Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Skimming Warga Negara Malaysia Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 27/12/2019, 20:54 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia, Muhammad Azmi bin Abdullah (35) tertangkap tangan melakukan skimming di salah satu ATM BNI di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, Azmi diketahui membobol ATM BNI setelah petugas bank yang sedang melakukan repairing di salah satu mesin ATM mencurigai Azmi yang memiliki banyak kartu saat tarik tunai.

"Petugas curiga karena melihat tersangka membawa banyak kartu ATM yang tidak sama dengan ATM milik BNI sehingga mengamankan tersangka dan membawa ke posko di Jalan Penghibur," kata Yudhiawan, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Pelaku Skimming, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar hingga Sindikat Internasional

Yudhiawan mengatakan, setelah polisi melakukan pengembangan di salah satu hotel tempat Azmi menginap menemukan uang berjumlah Rp 100 juta serta Rp 300.000.

Dia menduga uang tersebut diduga hasil perbuatan skimming selama berada di Makassar.

"Cara kerjanya masih kita kembangkan, yang jelas ini yang kita temukan di kamarnya banyak sekali kartu aneh. Ini kartu biasa tapi bisa menyimpan data, kartunya dari Malaysia," lanjut Yudhiawan. 

Saat diamankan, kata Yudhiawan, polisi menemukan uang hasil skimming berjumlah Rp5,5 juta selama di Makassar di dalam dompet Azmi.

Dikatakan Yudhiawan, Azmi tiba di Makassar pada tanggal 23 Desember dengan menggunakan visa wisata. 

Sebelum beraksi di Makassar, Azmi terlebih dahulu beraksi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: WNA Turki Pelaku Skimming Ditangkap, Bobol Uang Nasabah Rp 1,8 Miliar

Dia menambahkan, Azmi diperintah oleh seseorang yang dipanggil Bro yang kini berada di Negeri Jiran. 

"Tersangka bekerja pada seseorang yang dipanggil bro yang merupakan warga negara asal Bulgaria yang sampai sekarang masih kita buru," ujarnya.

Azmi dijerat Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com