JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin meminta kewenangan DPD RI ditambah apabila Amandemen UUD 1945 dilaksanakan.
"Karena memang penataan negara juga makin hari makin bagus ya, DPD juga pasti minta menjadi bagian yang nanti diberikan peluang untuk kewenangan lembaga itu ditambah," ujar Sultan saat Diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Sultan mengatakan, kewenangan tambahan DPD yang diminta adalah yang menyambungkan kepentingan daerah dan isu-isu lokal sehingga DPD RI tidak akan mendelegitimasi atau mengurangi kewenangan DPR.
Ia juga menambahkan, setelah permintaan penambahaan kewenangan DPD, jangan menyamakan DPD dengan Senat di Amerika Serikat yang kekuasaannya sangat kuat.
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
"Ada senat yang betul-betul kekuasaannya begitu kuat, tidak seperti itu juga. DPD itu lahir karena keinginan daerah, karena ada sumbatan-sumbatan dari aspirasi daerah muncullah lembaga DPD ini. Jadi kalau diminta kewenangan ya pasti kewenangan yang menyambungkan dengan kepentingan daerah," jelas Sultan.
Menurutnya, DPD memiliki keterwakilan dan legitimasi yang kuat, tetapi posisi, fungsi, dan kewenangannya tidak seimbang.
"Saya pastikan bahwa keterwakilan, keterpilihan atau legitimasi anggota DPD itu, pasti lebih tinggi dari sisi suaranya. Ini harus ekuivalen dengan posisi yang legitimasinya kuat, tetapi idealnya harus diberikan kewenangan yang bukan besar sekali namun seimbang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.