JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polri mengaku selalu mengutamakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku kejahatan.
"Ada SOP untuk melakukan itu, kita selalu mengedepankan SOP yang ada di kepolisian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Ia menanggapi harapan Ombudsman agar tidak ada lagi kekerasan atau tindakan berlebih oleh oknum polisi dalam penegakkan hukum.
Menurut dia, tindakan tegas merupakan pilihan terakhir aparat kepolisian.
Tindakan itu akan diambil apabila terduga pelaku membahayakan atau mengancam nyawa petugas maupun masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Minta Polri Buka Temuan TPF soal Korban Rusuh Mei dan September 2019
Iqbal pun menyinggung banyaknya anggota polisi yang menjadi korban akibat tindakan kekerasan dari masyarakat.
Maka dari itu, menurut dia, tindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegahnya.
"Bayangkan kalau menusuk atau menembak, kan tidak sedikit pelaku kejahatan atau bahkan massa yang brutal, kan sudah banyak korban-korban dari polisi, masyarakat, yang kena timpuk conblock sampai sekarang tidak sadar, kemudian dibakar dan meninggal dunia. Itu harus dihentikan," kata Iqbal.
Ia pun berdalih ketika ditanya mengenai tingginya dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi. Menurut Iqbal, Ombudsman tidak selalu benar.
"Tidak selalu benar apa yang dikatakan Ombudsman," ucap dia.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti dugaan penyiksaan dan tindakan berlebihan yang dilakukan oknum polisi terhadap terduga pelaku kejahatan.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyatakan, Ombudsman menyesalkan perilaku tersebut karena kerap kali hanya terduga pelaku kejahatan-kejahatan ringan yang mendapatkan tindakan berlebihan dari polisi.
"Ada orang yang diduga melakukan jambret handphone, karena diduga jambret handphone belum tentu dia orang punya, kan begitu ya, tetapi dia ditangkap, melakukan upaya perlawanan ditembak kakinya," kata Ninik di kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Kekerasan Aparat dalam Penggusuran di Tamansari, Bandung
Ninik mengatakan, hal yang membuat miris adalah terduga pelaku kejahatan tersebut diketahui meninggal dunia pada malam harinya setelah ditangkap polisi.
Menurut Ninik, hal itu menunjukkan bahwa penyiksaan atau kekerasan masih lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga penahanan pelaku kejahatan.
"Intinya adalah kami berharap tidak ada lagi penyiksaan terhadap proses penegakan hukum. Mulai dari orang ditangkap, dilidik, ditetapkan sebagai terdakwa, ditahan, karena fakta laporan terkait ini masih tinggi," kata Ninik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.