JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi diminta mengambil tindakan tegas terhadap aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP dalam penggusuran di RW 11 Kelurahan Tamansari, Bandung, Kamis (12/12/2019) kemarin.
"Kapolda Jawa Barat harus segera melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan terhadap anggota satpol PP Kota Bandung dan anggota Kepolisian Kapolrestabes Bandung yang menggunakan kekuatan yang berlebihan dan melakukan tindakan kekerasan yang tidak perlu," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019).
Usman menuturkan, Kepala Satpol PP Kota Bandung dan Kapolrestabes Bandung juga harus diperiksa bilamana diketahui ada perintah atau arahan anggotanya untuk melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pelaku Kekerasan saat Penggusuran Tamansari Diperiksa
Amnesty International Indonesia bersama sembilan organisasi masyarakat lainnya menyesalkan penggusuran paksa dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penembakan gas air mata, bahkan disertai kekerasan maupun perlakuan lain yang kejam dan merendahkan martabat manusia.
"Akibatnya, banyak warga terluka. Penggusuran paksa ini juga mengakibatkan 33 Kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal. Di antara korban terdapat anak-anak dan lanjut usia," kata Usman.
Usman menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat adalah persitiwa tindak pidana.
"Demi hukum aparat kepolisian harus segera melakukan penyidikan agar pelaku-pelaku tindakan kekerasan dapat diadili dan mempertanggungjawabkannya secara pidana," kata Usman.
Baca juga: Polisi Sebut 25 Orang yang Diamankan Saat Penggusuran Tamansari Bukan Warga Terdampak
Oleh sebab itu, pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandung didesak untuk menghentikan penggusuran paksa melalui penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak perlu terhadap warga masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaika oleh sepuluh organisasi masyarakat di antaranya Amnetsy International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Komnas HAM: Jika Pendekatan Pemkot Baik, Warga Tamansari Bersedia Dimediasi
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.
Mereka ditangkap setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.
Mereka rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.
Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.
Penangkapan sejumlah orang tersebut diduga karena melakukan perlawanan dan mulai melakukan pelemparan terhadap pihak kepolisian.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani meminta kericuhan yang terjadi saat penertiban bangunan di Bandung, Jawa Barat diusut tuntas polisi.
Kerusuhan yang melibatkan polisi dan massa harus dievaluasi pihak-pihak terkait. Penyebab bentrok perlu dipastikan lebih dulu sebelum mengevaluasi cara yang dilakukan polisi saat mengamankan penertiban bangunan di kawasan Tamansari, Bandung.
Baca Juga: Tamansari Bandung Digusur, Korban Penggusuran Tolak Rusun dan Pilih Mengungsi di Masjid
Pasca penggusuran rumah warga kelurahan Tamansari, Bandung sebagian warga terpaksa mengungsi di masjid yang berada disekitar lokasi penggusuran. Warga masih menyusuri puing-puing sisa bangunan untuk mencari barang-barang mereka yang masih tertimbun.
#MPR #Tamansari #Bandung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.