Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Juta Orang Daftar CPNS, Berikut Hal-hal yang Harus Diketahui Jelang Tes Seleksi

Kompas.com - 12/12/2019, 17:18 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditutup 10 Desember 2019.

Tak kurang dari 4.197.218 pelamar telah mengisi formulir dan memasukkan data diri mereka melalui portal pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk tahap selanjutnya, BKN telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

“Jadwal dalam surat tersebut merupakan acuan instansi dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019 yang merujuk pada hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dilakukan pada Selasa, 26 November 2019 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Setjen DPR Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, 319 Pelamar Lolos

Dalam surat tersebut, instansi pusat dan daerah diimbau segera mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dalam rentang waktu 12-16 Desember 2019.

Sebelum pengumuman, Panselnas instansi wajib melakukan verifikasi berkas, paling lambat 12 Desember 2019.

Ia menambahkan, para pelamar pun dapat melihat total pelamar yang telah memasukkan berkas lamaran pada setiap formasi dengan cara mengakses laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.

Selanjutnya, ia mengatakan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk setiap instansi dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Baca juga: Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah 100 Persen Verifikasi Berkas CPNS 2019

Adapun hasil SKD diumumkan antara tanggal 22 hingga 23 Maret 2020.

“Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” terang Paryono.

Bisa melakukan sanggahan

Dalam surat tersebut juga diinformasikan soal masa sanggahan.

Masa sanggahan ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah memasukkan data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Seleksi Administrasi CPNS Kemenpan RB Sudah Diumumkan, Cek Hasilnya di Link Ini

Masa sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman seleksi administrasi.

Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

“Dalam Surat Kepala BKN tersebut masa sanggah dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019,” sambung Paryono.

Ia mengatakan, para pelamar yang dinyatakan TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan menegaskan bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Kompas TV Gelombang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memasuki eranya. Berbondong-bondong masyarakat ikut seleksi CPNS. Mulai dari lulusan baru bahkan tenaga kerja sekalipun. Banyak cara yang dilakukan agar mampu menempuh kelulusan seleksi CPNS. Selain mengikuti les atau belajar diluar, beberapa masyarakat percaya dengan kekuatan jimat. Jimat seperti apa dicari? Dan bolehkah peserta seleksi CPNS membawa jimat saat ujian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com