JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan staf khusus presiden dan wakil presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.
"Berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Staf Khusus Jokowi Aminuddin Klaim Belum Dapat Informasi Wajib Lapor LHKPN
Febri menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, KPK menilai staf khusus sebagai pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam penjelasan tersebut, KPK menilai staf khusus masuk dalam kategori keempat yaitu pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KPK: 11 Pejabat di Kabinet Indonesia Maju Belum Setor LHKPN
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Febri.
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri.
Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan cuitan salah satu staf khusus milenialnya, Gracia Billy Mambrasar, di media sosial Twitter.
Presiden menyebut stafsusnya itu telah meminta maaf dan meminta agar para staf khususnya diberikan waktu untuk bekerja terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Senin (2/12/19).
Presiden menyebut jiwa muda staf khususnya itu membuat Billy terlampau berapi-api dan meminta agar saat ini para staf khususnya diberikan waktu untuk bekerja dengan baik.
Sebelumnya, 30 November lalu, Billy Mambrasar mencuitkan istilah "kubu sebelah megap-megap" di akun Twitternya @kitongbisa untuk menggambarkan dinamika warganet.
Setelah menuai pro kontra, billy telah menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa cuitan itu tidak bertendensi kepada kelompok masyarakat tertentu
#Jokowi #BillyMambrasar #StafKhusus
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV