JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespons tudingan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyebut tindakan dokter sebagai salah satu penyebab tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membengkak.
Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar, prosedur penanganan medis yang dilakukan seorang dokter disebut telah sesuai dengan prosedur yang diatur secara ketat di dalam sebuah mekanisme.
Selain itu, ada pula permintaan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih keras terhadap organisasi masyarakat yang kerap main hakim sendiri.
Hal itu diungkapkan Hariyono dalam menanggapi polemik perpanjangan surat keterangan terdaftar ormas yang mencuat belakangan ini.
Kedua berita itu menjadi yang paling mendapat perhatian dari pembaca di akhir pekan lalu. Berikut dua berita populer nasiona akhir pekan lalu;
1. Respons IDI terhadap pernyatan Menkes
IDI membantah bahwa tindakan dokter menajdi penyebab membengkaknya tunggakan BPJS membengkak.
Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar, setidaknya, ada tiga prosedur yang harus dipatuhi dokter di dalam melakukan sebuah tindakan. Mulai dari Pedoman Nasional Pelaksanaan Praktek Kesehatan (PNPPK) di tingkat nasional, Pedoman Pelayanan Kesehatan (PPK) di tingkat profesi dan Clinical Pathway (CP) di level dokter.
"Nah semuanya itu harus masuk di situ. Kalau ada selisihnya, bukan hanya di rumah sakit, dari pembayar yaitu asuransi dan BPJS, tapi dari etika pasti akan kena sanksi berupa sanksi etika dan sanksi profesi," kata Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr HN Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).
Ia mencontohkan, di dalam penanganan kanker yang membutuhkan tindakan kemoterapi, maka ada sejumlah prosedur berlapis yang harus dilalui. Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka BPJS juga tidak akan menanggung biaya yang dikeluarkan rumah sakit.
Oleh karena itu, ia menambahkan, seluruh tindakan yang dilakukan dokter harus melalui prosedur dan pengawasan yang ketat.
"Begitu satu item obat tidak cocok dengan kasusnya, itu tidak akan dibayar dan tidak akan diizinkan. Kemo ini ketat sekali. Bahwa obat ini racun, kita tahu, tapi dengan tataran tertentu dia akan jadi obat," kata dia.
Tanggapan IDI ini selengkapnya bisa dibaca di: Menkes Sebut Dokter Penyebab Tunggakan BPJS, Ini Tanggapan IDI...
2. Permintaan BPIP kepada Mendagri
Berita selanjutnya yaitu soal permintaan Pelaksana Tugas Kepala BPIP Hariyono kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih keras terhadap organisasi masyarakat yang kerap main hakim sendiri.