JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah dinilai perlu memetakan jumlah dokter spesialis yang ada di wilayah masing-masing. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kekurangan jumlah dokter spesialis yang ada.
Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Moch Adib Khumaidi SpOT, dengan adanya pemetaan maka dapat disusun strategi untuk menciptakan program spesialis di fakultas kedokteran yang ada di kampus daerah masing-masing.
"Ini harus ada mapping dan in line dengan produksi yang dibuat oleh pendidikan," kata Adib kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia per 31 Desember 2017, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang teregistrasi sebanyak 38.292 orang.
Baca juga: Perpres Jokowi Dibatalkan, Dokter Spesialis Tak Wajib ke Pedalaman
Bila dihitung sesuai dengan rasio jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk, maka saat ini rasionya 14,6 per 100.000 penduduk.
Rasio tersebut melebihi target rasio yang ditetapkan sebesar 10,6 per 100.000 penduduk berdasarkan Keputusan Menko Kesra Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan (RPTK) 2011-2015).
Meski begitu, sebaran dokter spesialis belum merata. Beberapa provinsi besar memiliki rasio dokter spesialis yang tinggi, sedangkan di wilayah timur sebarannya sangat rendah.
Misalnya, NTT (3,2 per 100.000 penduduk), Sulawesi Barat (3,5 per 100.000 penduduk), dan Maluku Utara (3,9 per 100.000 penduduk).
Kelak, Adib mengatakan, dokter yang menempuh pendidikan spesialis di kampus daerah wajib mengisi kekosongan di wilayah masing-masing. Terutama, bagi mereka yang menempuh pendidikan dengan biaya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"Sehingga kalau konsep pendidikan dokter spesialis itu sudah ada seperti itu, maka pada saat melakukan penerimaan itu sudah mulai dilakukan seleksi. Sehingga kalau dia sekolahnya di sana maka dia seharusnya untuk mengisi wilayah dimana dia di sisi pendidikannya itu," ujar Adib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.