Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Tingkatkan Kasus Jiwasraya ke Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan

Kompas.com - 28/11/2019, 09:26 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status penanganan kasus terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tingkat penyidikan. 

"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019. Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya Jalankan Skenario Atasi Masalah Perusahaan

Sejauh ini, Kejati DKI sudah memeriksa 66 saksi dari pihak terkait, mengumpulkan barang bukti, serta meminta ahli auditor dari kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.

Nirwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, sekitar 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Telaah Laporan soal Jiwasraya untuk Temukan Dugaan Tindak Pidana

Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tutur dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com