Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Keluarkan Perppu Pemenuhan Hak Korban Kejahatan HAM

Kompas.com - 27/11/2019, 10:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemenuhan hak korban kejahatan HAM masa lalu.

"Jadi pengadilan adalah jalan yang ideal. Kalau ada kekurangan di dalam pengadilan, (Presiden) keluarkan perppu," ujar Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Choirul mengatakan, perppu tersebut mendasari pada dua pokok utama, yakni bagaimana hak korban harus dipenuhi dan implementasi pemenuhan hak korban tidak mengaitkan dengan keputusan pengadilan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemenuhan hak korban tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan.

Baca juga: KKR Harus Jadi Ruang bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu untuk Bicara

Namun demikian, menurut Choirul Anam, kenyataannya selama ini pemenuhan hak korhan selalu dikaitkan dengan putusan pengadilan.

"Itu enggak boleh sebenarnya. Okelah kita enggak mau debat yang kedua, kasih kewenangan sama Komnas HAM untuk selesaikan pelanggaran HAM yang berat ini sebagai penyidik kek, penuntut kek, monggo saja," kata Choirul.

Sementara itu, terkait akan kembali dihidupkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Choril menyebut KKR merupakan salah satu mekanisme pengungkapan kebenaran.

Choirul mengatakan, keutamaan KKR adalah sebagai pilar dalam menciptakan bangsa yang adil dan demokratis terhadap pengungkapan kebenaran.

Baca juga: KKR Akan Dihidupkan Lagi, Komnas HAM Minta Keluarga Korban Diajak Bicara

Tanpa ada pengungkapan kebenaran, kata Choirul, tak akan lahir warisan yang jernih bagi demokrasi dan masa depan generasi bangsa.

"Mau pengadilan, mau KKR, ujungnya itu adalah apa, tidak boleh terjadi kasus serupa, kelak di kemudian hari," kata dia.

Di sisi lain, tiadanya pengungkapan kebenaran rentan munculnya kejahatan HAM berikutnya.

Alasannya, negara harus insyaf terhadap perilaku buruk seperti kejahatan HAM.

"Apalagi ada korban dari tahun 1965, tahun '80, macam-macam yang sudah lama. Malu ini negara, makanya perppu ini perlu untuk berikan hak korban tanpa harus tunggu putusan pengadilan," ucap Choirul.

Baca juga: Komnas HAM: Kecenderungan Sikap Intoleransi Menguat di Kalangan Anak Muda Terdidik

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau sampai menyentuh ranah yudisial. Lalu, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mana yang akan lebih dulu diselesaikan.

"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com