Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sukmawati Dilaporkan Pengurus FPI DKI ke Bareskrim

Kompas.com - 20/11/2019, 19:57 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Rabu (20/11/2019).

Kali ini, laporan dilayangkan Abdul Majid yang merupakan Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta. Namun, ia melaporkannya atas nama pribadi.

"Laporannya terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156a terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri," ujar kuasa hukum pelapor, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Wapres Maruf Minta Kasus Sukmawati Diselesaikan Lewat Mediasi

Aziz mengatakan, kliennya melaporkan Sukmawati terkait pernyataan putri Soekarno itu di sebuah forum diskusi.

Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim dengan nomor LP/B/0986/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 20 November 2019.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut memberikan artikel terkait pernyataan Sukmawati dan CD berisi video saat Sukmawati memberikan paparannya di acara tersebut.

Sukmawati juga dilaporkan ke Bareskrim pada Senin (18/11/2019) oleh pihak berbeda.

Baca juga: Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Selain itu, Sukmawati dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam keempat laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com