Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Kompas.com - 19/11/2019, 22:52 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Keduanya yang juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima itu melayangkan laporan terkait pernyataan Sukmawati di sebuah forum diskusi.

"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, tindakan Sukmawati yang dianggap menodai agama tersebut bukan yang pertama.

Baca juga: MUI Serahkan Kasus Sukmawati ke Ranah Hukum

Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.

Puisi itu dibacakan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018.

Namun, penyelidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama terkait puisi tersebut.

Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dedi pun berharap, polisi tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.

"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi.

"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia. 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.

Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Ijazah Palsu, Laporkan Rizieq, dan Dugaan Penodaan Agama

Pelapor pun turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar serta video saat Sukmawati membahas hal tersebut.

Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam ketiga laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com