Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2019, 22:52 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Keduanya yang juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima itu melayangkan laporan terkait pernyataan Sukmawati di sebuah forum diskusi.

"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, tindakan Sukmawati yang dianggap menodai agama tersebut bukan yang pertama.

Baca juga: MUI Serahkan Kasus Sukmawati ke Ranah Hukum

Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.

Puisi itu dibacakan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018.

Namun, penyelidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama terkait puisi tersebut.

Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dedi pun berharap, polisi tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.

"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi.

"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia. 

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.

Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Ijazah Palsu, Laporkan Rizieq, dan Dugaan Penodaan Agama

Pelapor pun turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar serta video saat Sukmawati membahas hal tersebut.

Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam ketiga laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com