Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: 56 Desa di Konawe Sah Secara Historis dan Sosiologis

Kompas.com - 18/11/2019, 17:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menegaskan, 56 desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sah secara historis dan sosiologis. 

Meskipun desa tersebut dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Desa, keseluruhannya tidak fiktif dan nyata keberadaannya.

"Memedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai desa," kata Nata di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Maka, sebanyak 56 desa tersebut secara historis dan sosiologis sah sebagai desa," lanjut dia.

Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa

Meskipun sah kedudukannya berdasarkan historis dan sosiologis, menurut Kemendagri, desa-desa tersebut cacat hukum.

Pasalnya, berdasarkan landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011, desa-desa itu dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Dari 56 desa itu, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan di dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Sedangkan empat desa, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...

"Serta didapatkan data dan informasi bahwa dari register perda di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut adalah perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2010," ujar Nata.

"Oleh karenanya, 56 desa yang tercantum dalam perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Kemendagri meminta Bupati Konawe mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2011.

"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juga sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata dia.

 

Kompas TV Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masuk ke dalam daftar TIME 100 Next 2019 dari kategori Leaders. Nadiem Makarim jadi satu-satunya tokoh asal Indonesia yang masuk daftar ini. Wakil Direktur Pusat Studi Strategis dan Internasional Brian Harding menyebut Nadiem sosok pengusaha cerdas dalam susunan kabinet. Nadiem dinilai akan banyak berperan memajukan generasi muda melalui sistem pendidikan untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia. Dari kalangan Leaders ada 21 tokoh termasuk Nadiem Makarim yang masuk daftar. Beberapa nama lain di antaranya Camila Cabello dari kelompok artis dan Blackpink dari kategori phenom. #menterijokowi #nadiemmakarim #mendikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com