JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengikis peredaran konten negatif melalui upaya pelaporan.
Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, aduan konten negatif tersebut seperti penipuan berkedok hadiah lewat SMS hingga inforkasi hoaks.
Ia mengatakan, jika menemukan konten negatif, masyarakat dapat melaporkan konten tersebut melalui www.kominfo.go.id.
"Di dalam aduan konten ada notifikasi. Kalau sepanjang data-data dari Kominfo sudah kita dapatkan, sesegara mungkin (hasilnya) akan kita upload," ujar Rosarita di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Cegah Kejahatan Siber, Kemenkominfo Dorong Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
Rosarita menuturkan, dalam aduan konten akan ada langkah proses yang dilakukan tim Artificial Intelligence System (AIS).
Ia mengatakan, apabila konten negatif berupa informasi yang mengarah kepada salah satu kementerian, pihaknya akan melakulan kroscek dan klarifikasi.
Sedangkan, jika penebar konten negatif itu dilakukan melalui nomor handphone (HP), pihaknya bisa mengambil tindakan berupa pemblokiran.
Baca juga: Facebook Siap Didenda Rp 500 Juta Jika Memuat Konten Negatif
"Pemblokiran apabila nomor tersebut benar-benar terbukti melakukan penipuan," tegas Rosarita.
Dia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam mencegah konten negatif bisa berdampak positif.
Menurutnya, dengan keterlibatan masyarakat bisa melahirkan informasi valid.
"Sehingga masyarakat mendapatkan data-data yang valid," katanya.
Baca juga: Selama 14-27 Agustus, Polisi Deteksi 32.000 Konten Negatif terkait Papua
Sebelumnya, Kemenkominfo telah luncurkan program literasi privasi dan keamanan digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi.
Program ini merupakan upaya Kemenkominfo mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi di era keterbukaan informasi saat ini.