Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengangkatan Ahok Jadi Direksi BUMN Langgar UU jika...

Kompas.com - 15/11/2019, 04:35 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.

Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN. Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.

Baca juga: 2 Hal yang Harus Dilakukan Ahok Saat Terpilih Jadi Bos BUMN

Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero.

Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.

Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?

Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.

Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com