Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?

Kompas.com - 14/11/2019, 14:24 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diajukan sebagai salah satu kandidat bos perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, ia telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Di lain pihak, Jokowi mengatakan, saat ini pria yang akrab disapa Ahok itu masih menjalani proses seleksi.

Seperti diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. Ia bergabung dengan partai berlambang banteng itu beberapa waktu setelah dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus penodaan agama.

Baca juga: Ketua DPP Sebut PDI-P Siap Lepas Ahok jika Jadi Pimpinan BUMN

Sejumlah pihak pun meminta Ahok mundur dari partai politik bila ditunjuk menjadi bos BUMN. Desakan itu salah satunya datang berasal dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

"Karena BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol," kata anggota Komisi VI DPR itu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman.

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, perlukah Ahok mundur dari PDI-P?

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Baca juga: Ahok Akan Pimpin BUMN, Politisi Demokrat Singgung soal Perilaku

Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini  berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com