JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menertibkan pengelolaan parkir demi menjaga iklim investasi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan Mendagri karena pengelolaan parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat dan mengganggu investasi.
"Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok ormas," kata Bahtiar melalui keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).
"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," ucap Bahtiar.
Baca juga: Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas
Adapun investasi merupakan salah satu visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Pemerintah daerah diharuskan memangkas hambatan-hambatan investasi, termasuk di dalamnya adalah soal pengelolaan parkir yang menarik retribusi.
"Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar," kata dia.
Menurut Bahtiar, adanya pungutan liar membuat pemda tak mendapat pemasukan yang signifikan dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas agar pungutan liar dan premanisme dari parkir tidak terjadi. Caranya adalah dengan mengelola penataan parkir secara baik.
Dia mengatakan, Tim Saber Pungli (Satuan Berantas Pungli) dan pemberantasan preman harus bekerja dengan baik untuk melindungi masyarakat, serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.
"Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli, penindakan premanisme baik perorangan maupun kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," kata Bahtiar.
Tata kelola perparkiran sendiri telah diatur melalui peraturan daerah (perda) di setiap daerah, yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir.
Pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.
"Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat," ucap Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.