Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Tak Ingin Substansi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dibahas Ulang

Kompas.com - 05/11/2019, 05:01 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa Komisi III tidak ingin membahas ulang substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.

Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.

Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kita sepakat di Komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over (kelanjutan pembahasan RUU) dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik hukum dan substansi pengaturan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Komisi III Berharap RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Disahkan Desember 2019

Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.

Arsul mengatakan, kendati DPR dan pemerintah akan membahas ulang kedua RUU tersebut maka hanya perlu penambahan penjelasan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Misalnya, penjelasan tambahan soal pasal yang mengatur hukuman mati.

Sekjen PPP itu menekankan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP meski ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Apa lagi yang mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di Penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud," kata Arsul.

"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com