Pada periode sebelumnya, pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan kedua RUU tersebut karena desakan dari elemen masyarakat sipil.
Mereka menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial dan perlu dibahas ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kita sepakat di Komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over (kelanjutan pembahasan RUU) dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik hukum dan substansi pengaturan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Arsul, substansi RUU yang telah disepakati pada Pembahasan Tingkat I periode lalu antara Komisi III dan Pemerintah tidak perlu dirombak.
Arsul mengatakan, kendati DPR dan pemerintah akan membahas ulang kedua RUU tersebut maka hanya perlu penambahan penjelasan pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
Misalnya, penjelasan tambahan soal pasal yang mengatur hukuman mati.
Sekjen PPP itu menekankan bahwa DPR dan pemerintah tidak akan menghapus ketentuan hukuman mati dalam RKUHP meski ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta aktivis hak asasi manusia (HAM).
"Apa lagi yang mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di Penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud," kata Arsul.
"Kemauan politik DPR itu bukan untuk membongkar dan membahas ulang atas hal-hal yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan. Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/05010061/komisi-iii-tak-ingin-substansi-rkuhp-dan-ruu-pemasyarakatan-dibahas-ulang