JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (17/10/2019) lalu
Ke-enam anggota polisi, yang terdiri dari satu perwira dan 5 bintara itu melanggar SOP karena membawa senjata api. Seorang perwira tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK.
Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Kendari Kembali Jalani Sidang Disiplin Besok
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah. Karena melanggar aturan disiplin," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Maka dari itu, keenamnya diberikan hukuman disiplin. Hukuman pertama adalah teguran lisan.
Hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Kemudian penundaan satu tahun untuk kenaikan pangkat," ujarnya.
Ke-enam polisi itu juga ditahan selama 21 hari di tempat khusus.
Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
Diketahui, saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal, salah satunya tewas tertembus peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat sedang bersantai di rumahnya.
Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.
Baca juga: 3 Polisi 2 Kali Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari
"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro, Kamis.
Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.