Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2019, 15:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar standard operational procedure (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra pada Kamis (17/10/2019) lalu

Ke-enam anggota polisi, yang terdiri dari satu perwira dan 5 bintara itu melanggar SOP karena membawa senjata api. Seorang perwira tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK. 

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Kendari Kembali Jalani Sidang Disiplin Besok

"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah. Karena melanggar aturan disiplin," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Maka dari itu, keenamnya diberikan hukuman disiplin. Hukuman pertama adalah teguran lisan.

Hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

"Kemudian penundaan satu tahun untuk kenaikan pangkat," ujarnya.

Ke-enam polisi itu juga ditahan selama 21 hari di tempat khusus.

Baca juga: 5 Polisi yang Bawa Senpi Saat Amankan Demo di Kendari Ternyata Tak Ikut Apel

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Diketahui, saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal, salah satunya tewas tertembus peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat sedang bersantai di rumahnya.

Lepaskan tembakan

Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).

Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.

Baca juga: 3 Polisi 2 Kali Lepaskan Tembakan Saat Demo Mahasiswa Kendari

"Mereka melepaskan tembakan ke atas sebanyak satu dan dua kali. Ada dua tiga orang yang menembak ke atas, inisialnya DK cs," kata Hendro, Kamis.

Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com