Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endorse Kacamata, Mulan Jameela Sebut Tak Salahi Aturan

Kompas.com - 28/10/2019, 14:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra R Wulansari alias Mulan Jameela menegaskan, endorsement atau paid promote kacamata Gucci yang dilakukannya, tak menyalahi aturan.

Pelantun lagu 'Wonder Woman' (2008) itu menekankan bahwa aktivitasnya itu merupakan bagian dari profesinya sebagai publik figur.

"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis dan itu Insya Allah tidak menyalahi peraturan. Karena memang ya pekerjaan istilahnya," ujar Mulan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/8/2019).

Baca juga: Mulan Jameela Sebut Bakal Ditempatkan di Komisi VII DPR

Selain itu, Mulan juga mengaku, sudah berkonsultasi dengan KPK terkait endorsement kacamata yang dilakukan itu.

Berdasarkan konsultasi itu, Mulan mengaku, sudah memahami batasan-batasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat.

"Hal-hal apa yang istilahnya itu ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," ujar Mulan.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan, ya itu tidak apa-apa, karena profesi kita juga sebagi artis," lanjut dia.

Kata KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons terkait endorsement kacamata Gucci Mulan Jameela.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa serta akan terus mengusut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dalam perkara BLBI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Baca juga: Kacamata Gucci Mulan Jameela, Bolehkah Artis Anggota DPR Terima Endorse?

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu, bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab dalam hal ini, Mulan tak hanya berposisi sebagai publik figur, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi oleh Direktorat Gratifikasi di KPK.

Baca juga: Saat Mulan Jameela Diperingatkan KPK soal 3 Kacamata Merek Gucci

Saut juga menyatakan bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata dia.

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan melaporkannya ke KPK. 

 

Kompas TV Sebuah sedan tersangkut di Bundaran Hotel Indonesia setelah menghantam pembatas jalan saat mengalami kecelakaan tunggal pada Senin (28/10) dini hari.<br /> <br /> Mobil sebelumnya menabrak pembatas jalan dan nyaris tercebur kolam.<br /> Trotoar di pinggiran Bundaran ini pun rusak akibat dihantam mobil.<br /> Meski masih syok, pengemudi mobil dibawa petugas ditlantas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.<br /> <br /> Menurut keterangan warga, kendaraan yang datang dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan MH Thamrin melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga kehilangan kendali. #Kecelakaan #KecelakaanJakarta #BundaranHI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com