JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk meminta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus yang dialami penyelidik senior KPK Novel Baswedan.
Pegiat antikorupsi yang membuat surat ini antara lain Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Direktur YLBHI Asfinawati, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Direktur Amnesty International Usman Hamid, dan Koordinator KontraS Yati Andriyani.
"Saya kira hanya dengan tim pencari fakta yang independen yang dibentuk oleh presiden, maka kasus Novel bisa dibuka," ujar Usman Hamid dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).
Usman menambahkan, pegiat antikorupsi ini menilai investigasi atas kasus Novel Baswedan yang dilakukan Kepolisian berjalan lamban dan tidak lazim yang mungkin disebabkan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Tenggat 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Masih Gelap
Komnas HAM, lanjutnya, juga mengkonfirmasi hal ini dalam laporan pemantauannya, bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini," sambung Usman.
Ia juga menyampaikan, pegiat antikorupsi pun menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.
Diketahui, Sabtu (19/10/2019) merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Terkesan Tertutup
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).
Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.