Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Papua Tangkap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Demo Jayapura

Kompas.com - 10/10/2019, 14:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Papua menangkap AD (52) pada Minggu (6/10/2019) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial.

AD dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas unggahan terkait demonstrasi di Jayapura beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

"Pada Minggu, 6 Oktober 2019 pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Kota Jayapura, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengamankan pelaku berinisial AD (52) atas perkara ITE, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelaku diduga melanggar UU ITE sebagai pembuat, penyebar video hoaks, provokasi, serta SARA.

"Dan penghinaan terhadap institusi pemerintah, TNI, dan Polri terkait kejadian demo di Jayapura beberapa waktu lalu," kata Dedi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Ahmad Musthofa Kama mengatakan, pelaku menyebarkan video berita bohong yang berisi seolah-olah telah terjadi pembakaran tempat ibadah.

"Pelaku juga menyebarkan video berita bohong seolah-olah terjadi penyerangan yang dilakukan kelompok masyarakat tertentu," kata dia.

Berita dan video bohong itu diunggah melalui akun Facebook dengan nama Lehiun Tandabe.

Selanjutnya, Dedi mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Subdit V Siber Polda Papua yang dipimpin Kasubdit V Kompol Cahyo Sukarnito. Proses penangkapan juga disertai penggeledahan dan penyitaan.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku tersebut di Rutan Mapolda Palua untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com