Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan 346 Kuburan Massal, Kejagung Didesak Tuntaskan Tragedi 1965

Kompas.com - 03/10/2019, 17:43 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan kuburan massal korban Tragedi 1965.

Ketua YPKP 65 Bedjo Untung menyatakan, sejatinya Kejagung sudah tak bisa lagi mengelak untuk menolak adanya temuan tersebut.

"Mestinya Jaksa Agung tidak mengelak bahwa kurang alat bukti segala macam," ujar Bedjo saat beraudiensi dengan pihak Kejagung, Kamis (3/10/2019) di Jakarta.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, kuburan massal bukan hanya satu dua, melainkan 346 dan itu masih bisa bertambah lagi," kata dia.

Baca juga: YPKP 65 Berikan Data Temuan 364 Kuburan Massal Tragedi 1965 ke Kejagung

Bedjo menyebutkan, pihaknya menemukan 346 lokasi kuburan massal baru di sejumlah lokasi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Palembang, Lampung, Sukabumi, Tangerang, Bandung, dan lainnya.

Lokasi tersebut sudah didatangi oleh keluarga korban, sekaligus mereka gali informasinya dari para saksi-saksi.

Sebanyak 346 lokasi kuburan massal tersebut, lanjutnya, merupakan data terkini dari temuan sebelumnya, yaitu 122 lokasi kuburan massal.

Lokasi sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Sehingga, menurut YPKP 65, total ada 346 lokasi kuburan massal di Indonesia.

"Jadi saya bisa katakan 99 persen data ini benar. Sekali lagi kami mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti karena kami butuh kepastian hukum sehingga kami korban '65 tidak bisa menerima kompensasi. Jaksa Agung segera bentuk pengadilan ad hoc," tutur Bedjo.

Baca juga: YPKP 65: Ada yang Sudah Jadi Mal, Kuburan Massal Tragedi 1965 Seharusnya Dijaga

Dia melanjutkan, temuan yang ia serahkan ke Kejagung akan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diproses dalam satu minggu.

Diketahui, Kejagung sempat beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya Tragedi 1965.

Pada 2012 misalnya, Kejagung mengembalikan berkas kasus 65 ke Komnas HAM karena masih belum lengkap.

Selain itu, Kejagung juga menilai kesulitan menyelidiki peristiwa yang sudah terjadi puluhan tahun silam itu.

Kemudian pada 2018, Komnas HAM menerima pengembalian sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu dari Kejaksaan Agung pada 27 November 2018 lalu, salah satunya tragedi 65.

Kejaksaan juga memberikan petunjuk kepada Komnas HAM untuk melengkapi berkas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com