Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Perusahaan Tersangka Karhutla Pernah Serobot Lahan

Kompas.com - 30/09/2019, 21:47 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan oleh kepolisian ternyata pernah terjerat persoalan hukum sebelumnya.

"Ini yang sedang ditangani proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri, yaitu PT AP, yang ada di Riau," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Meski demikian, persoalan hukum yang menjerat PT AP sebelumnya bukanlah karhutla. Namun, soal ekspansi lahan ilegal.

"Kasus sebelumnya memang bukan pembakaran (hutan dan lahan), tapi melakukan usaha perkebunan di luar area usahanya," ujar Fadil.

UPDATE: Kompas.com menggalang dana untuk para korban kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sumbangkan sedikit rezeki Anda untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama untuk pembelian masker dan kebutuhan lainnya yang perlu. Klik di sini untuk donasi.

Baca juga: Minyak Kelapa Sawit dan Karhutla di Indonesia, Apa Hubungannya?

Polisi sendiri sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka karhutla. Perusahaan itu ada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.

Polda Jambi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) sebagai tersangka.

Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Taman Nasional Gunung Palung Jadi Rumah Baru Bagi 3 Orangutan Korban Karhutla

Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.

Selain itu, di 6 polda tersebut, total tersangka individu pelaku karhutla sebanyak 325 orang.

 

Kompas TV Tim Satgas karhutla terus melakukan pemadaman di lokasi lahan gambut yang masih terbakar di Riau. Kebakaran saat ini sudah jauh berkurang karena dibantu hujan di sejumlah daerah serta upaya tim yang masih berkerja dilapangan. Upaya pemadaman terus dilakukan tim Satgas Gabungan BPBD Manggala Agni TNI dan Polri di kota kecamatan Bukit Timah kota Dumai dan kabupaten Indragiri Hulu.<br /> <br /> Kepala BPBD Riau Edward Sanger menyebut, 12 kabupaten dan kota di Riau telah diguyur hujan meski tidak merata kondisi tersebut cukup membantu pemadaman dan menyebabkan kabut asap jauh berkurang dibanding sebelumnya. #Kebakaranhutan #Riau #Kabutasap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com