Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Hormati Rencana Jokowi Keluarkan Perppu KPK, tapi Belum Tentu Setuju

Kompas.com - 30/09/2019, 13:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya menghormati rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang KPK hasil revisi.

Menurut Gerindra, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.

"Pandangan kami itu seluruhnya wilayah eksekutif wilayah Presiden dan kami menghormati hak preogratif Presiden jika dipandang perlu untuk mengeluarkan perppu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Ini Tiga Politisi yang Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Muzani mengatakan, jika nanti Presiden benar-benar menerbitkan perppu, tiga bulan setelah dikeluarkan perppu harus mendapat persetujuan DPR.

Namun, sebelum perppu tersebut terbit, DPR tidak bisa mencampuri kekuasaan eksekutif.

Muzani sendiri belum mau berkomentar apakah nanti Fraksi Gerindra akan setuju jika perppu benar-benar diterbitkan.

Sikap Gerindra, kata dia, menyesuaikan dengan langkah yang diambil Presiden.

Baca juga: POPULER SEPEKAN: Kebimbangan Jokowi dalam Merilis Perppu Pembatalan Revisi UU KPK

"Karena perppu ini belum keluar, kami tidak bisa berkomentar, dan tentu saja kami harus membaca isi perppu tersebut jika keluar," ujar Muzani.

"Pandangan kami baru akan disampaikan pada saat pembahasan atau persetujuan dari dewan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Melihat Perbedaan Respons PDI-P dan Nasdem terhadap Jokowi yang Pertimbangkan Perppu KPK...

Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.

Kompas TV Revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR masih jadi polemik. Setelah diprotes dan bertemu sejumlah tokoh Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang KPK. Tapi partai pengusung Joko Widodo tak menginginkan adanya Perppu KPK. Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertemu dengan sejumlah tokoh Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan kemungkinan diterbitkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang atau Perppu tentang KPK. Lantas seberapa besar peluang dikeluarkannya Perppu soal KPK ini? Dan apa saja implikasinya? Kita akan segera membahasnya bersama Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda dan analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno. #RUUKPK #PerppuKPK #PresidenJokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com