Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Keadaan Sekarang Sudah Genting untuk Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 26/09/2019, 18:56 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Joko Widodo bisa segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Mahfud menyebut aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Mahfud juga menegaskan bahwa keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu adalah subyektif dari Presiden untuk menafsirkannya.

Baca juga: Demo Mahasiswa Surabaya, Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK hingga Pelajar Mendadak Diliburkan

Jika melihat situasi saat ini sebagai kondisi yang genting dan memaksa, artinya Presiden memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu.

"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.

Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan. Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Buya Syafii: Kalau Tak Ada Jalan Lain, Keluarkan Perppu Batalkan UU KPK

Namun Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.

Selain Mahfud, hadir sejumlah tokoh lain misalnya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.

Sementara itu, Presiden Jokowi yang berdiri di samping Mahfud memastikan ia akan mempertimbangkan masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK. Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.

UU KPK hasil revisi ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Baca juga: Melunak, Jokowi Kini Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com